TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEAGAMAAN PROVINSI ACEH
Syarat-Syarat Keanggotaan
1. Seluruh pegawai Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Provinsi Aceh harus menjadi anggota perpustakaan.
2. Non pegawai hanya boleh membaca koleksi perpustakaan di ruang baca perpustakaan dan tidak diperkenankan meminjam koleksi perpustakaan.
3. Masa berlaku keanggotaan selama yang bersangkutan masih menjadi pegawai.
Aturan & Ketentuan Pemakai Perpustakaan
1. Mengisi kunjungan pada sistem yang telah di sediakan.
2. Tidak diperkenankan membawa tas, jaket, dan payung ke dalam ruangan perpustakaan, kecuali barang-barang berharga seperti handphone (HP), dompet, dan sebagainya.
3. Pengunjung wajib mengembalikan buku yang sudah dibaca di atas meja.
4. Pengunjung yang membutuhkan informasi tentang koleksi yang dibutuhkan dapat meminta bantuan petugas perpustakaan atau menggunakan sarana OPAC (Online Public Access Catalog).
5. Menjaga kebersihan dan keberadaan fasilitas serta semua koleksi perpustakaan.
6. Turut menjaga ketenangan suasana perpustakaan.
7. Bersikap sopan dan saling menghargai kepada petugas dan sesama pengunjung perpustakaan.
Peraturan Peminjaman
1. Anggota perpustakaan berhak meminjam buku maksimal 3 (tiga) buku selama 2 minggu.
2. Perpanjangan waktu peminjaman dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisinya.
3. Peminjam wajib mengembalikan buku yang dipinjam tepat pada waktunya atau sebelum batas waktu habis.
4. Peminjam wajib menjaga agar buku yang dipinjam tetap bersih, utuh/tidak rusak, dan tidak membuat coretan-coretan.
5. Proses peminjaman dan pengembalian buku dilakukan dengan sistem komputer, maka data yang diberlakukan/diakui adalah data dari komputer.
Sanksi
1. Buku yang hilang atau rusak karena kelalaian peminjam wajib digantikan dengan buku yang sama atau mengganti dengan uang sebesar 1x harga buku jika judul buku sudah tidak diterbitkan.
2. Pelanggaran terhadap peraturan perpustakaan dapat mengakibatkan status keanggotaan dihilangkan sehingga tidak diperbolehkan lagi meminjam buku.